Jakarta: Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah selama ini telah menjadi penopang bagi ribuan mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi mereka. Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa bantuan pendidikan ini tidak bersifat selamanya. Pemerintah dapat menghentikan KIP Kuliah apabila penerima terbukti melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi kriteria yang ada.
Viral! Guru dan Murid di Madrasah: Sorotan Etika & Kebijakan Pendidikan
Lalu, apa yang sesungguhnya terjadi ketika KIP Kuliah dihentikan dan langkah apa yang dapat diambil mahasiswa?
Dasar Hukum Pencabutan KIP Kuliah Sangat Jelas. Pencabutan bantuan ini tidak hanya merupakan keputusan sepihak dari institusi pendidikan. Prosesnya diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 7 Tahun 2021 serta Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) pada perguruan tinggi.
Baca Juga :
Dana
PIP Cair Oktober 2025, Begini Cara Cek lewat Daring
Mengacu pada ketentuan itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memiliki hak untuk mencabut status penerima apabila mahasiswa tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Beberapa alasan yang dapat mengakibatkan pencabutan KIP Kuliah meliputi:
• Mahasiswa mengundurkan diri atau tidak melanjutkan pendidikan.
• Pindah ke perguruan tinggi lain tanpa izin resmi.
• Mengambil cuti akademik tanpa alasan medis yang sah.
• Terlibat masalah hukum dan terbukti bersalah di pengadilan.
• Melanggar norma atau kode etik di kampus.
• Tidak memenuhi persyaratan ekonomi.
• Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar akademik yang ditetapkan.
Baca Juga :
UNS
Cabut Beasiswa KIP Kuliah Mahasiswa Viral Dugem
Kasus Viral: Mahasiswi Kehilangan Beasiswa karena Melanggar Etika
Salah satu contoh kasus nyata terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, di mana seorang mahasiswi kehilangan beasiswanya setelah videonya yang menunjukkan dia berpesta di klub malam menjadi viral di media sosial.
Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari EMIS (Panduan Lengkap untuk Madrasah)
Kampus menilai perbuatannya melanggar kode etik mahasiswa dan akhirnya mencabut bantuan KIP Kuliah berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023.
Kemenag Buka Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Angkatan IV bagi Guru Madrasah Tahun 2025
Selain kehilangan bantuan pendidikan, mahasiswi tersebut juga diwajibkan mengikuti program konseling selama enam bulan di bawah pengawasan Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Mahasiswa Masih Dapat Mengajukan Klarifikasi ke Kampus
Pencabutan bantuan tidak berarti mahasiswa kehilangan hak untuk membela diri. Mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi kepada pihak kampus melalui unit layanan beasiswa atau bagian kemahasiswaan. Proses ini memungkinkan pihak kampus untuk mempertimbangkan keputusan kembali jika terdapat bukti atau alasan yang valid dari mahasiswa.
Inagurasi GP ANSOR JAWA TENGAH Yang di hadiri langsung oleh GIBRAN RAKA BUUMING RAKA
Pembinaan Akademik Sebelum Diberhentikan Secara Permanen
Untuk masalah akademik seperti IPK yang rendah, kampus diwajibkan untuk melakukan pembinaan akademik selama dua semester terlebih dahulu sebelum bantuan benar-benar dihentikan.
Baca Juga :
Ini
5 Beasiswa dari Pemerintah yang Bisa Kamu Coba, Jenjang S1 Sampai S3, bahkan
Riset
Jika setelah masa pembinaan tidak ada perbaikan dalam kinerja akademik, baru bantuan dapat dihentikan dan diserahkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi kriteria.
Langkah ini bertujuan agar pencabutan beasiswa dilakukan secara adil dan tidak langsung bersifat permanen tanpa memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Mahasiswa Pengganti dan Pengajuan Ulang
Setelah bantuan secara resmi dicabut, perguruan tinggi bisa mengusulkan mahasiswa pengganti kepada Kemendikbudristek. Penerima pengganti harus memenuhi persyaratan yang sama dan berada di semester yang setara dengan penerima sebelumnya. Kampus juga diwajibkan untuk menyiapkan berita acara serta surat penetapan resmi sebelum diajukan ke Puslapdik.
Madrasah Peduli Lingkungan: Gerakan Hijau yang Menginspirasi Sekolah Lain
Sementara itu, mahasiswa yang telah kehilangan beasiswanya masih bisa mengajukan kembali KIP Kuliah pada tahun akademik berikut, selama alasan pencabutannya bukan disebabkan oleh masalah akademik serius atau administratif yang berat.
Pemanfaatan Digital di Madrasah: Tantangan dan Peluang Transformasi Belajar
Syaratnya, mahasiswa belum melewati semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3, dan masih memenuhi kriteria ekonomi yang ditetapkan.
0 Komentar