Boyolali (Kemenag) --- Pendaftaran bantuan riset
kolaboratif Lembaga Pengelola Dana Pendidikan-Kementerian Agama (LPDP-Kemenag)
yang diberi nama MoRA The Air Fund, dibuka mulai 13 Oktober 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat
Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat
Jenderal Kementerian Agama Ruchman Basori saat Sosialisasi Program Penelitian
Kolaboratif MoRA The Air Fund 2025 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat
(3/10/2025).
Baca juga: Riset Kolaboratif LPDP – Kemenag MoRAThe Air Fund
baca juga: Bantuan Bantuan Dari Kemenag
Ada empat fokus riset MoRA The
Air Fund, yaitu: bidang sosial humaniora, ekonomi dan lingkungan, bidang
kebijakan agama dan keagamaan. Setiap bidang disediakan nilai anggaran maksimal
Rp500 juta ( lima ratus juta ). Selain itu, ada juga bidang sains dan
teknologi dengan anggaran maksimal Rp2 miliar.
Sejak 2024, LPDP memberikan kepercayaan Rp50 miliar per tahun kepada Kemenag sebagai
anggaran bantuan riset. Anggaran ini bisa dimanfaatkan para dosen yang diberi
nama Riset Indonesia Bangkit MoRA The Air Fund. Anggaran yang sama juga telah
dialokasikan untuk 2026.
Ruchman berharap dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK)
untuk memanfaatkan anggaran MoRA The Air Fund, agar riset yang dilakukan
semakin bermanfaat, produktif dan berdampak tinggi kepada masyarakat.
“Riset berdampak sangat penting untuk kehadiran periset
PTKIN dirasakan kedatangan nya oleh masyarakat dan juga menjadi penyelesai akan
masalah-masalah kebangsaan dan kemasyarakatan,” harap Aktivis 1998 ini.
Di hadapan para Dosen, Ruchman memaparkan persyaratan
periset utama bagi program MoRA The Air Fund, yaitu: (1). Warga Negara
Indonesia (WNI); (2). Berasal dari PTK atau Fakultas Agama Islam pada PTU
dibawah binaan Kementerian Agama; (3). Memiliki rekam jejak akademik baik; (4).
Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3) dengan jenjang kepangkatan paling
rendah Lektor; (5). Memiliki Sinta Score Overall minimal 100 (seratus); (6).
Diutamakan berkolaborasi dengan periset dari perguruan tinggi dalam dan/atau
luar negeri, yang masuk peringkat 500 dunia berdasarkan QS World University
Rankings; (7). Periset Utama PTK atau FAI pada PTU maupun anggota hanya boleh menhgajukan
satu proposal riset.
Baca juga : madrasah terkini
Baca juga: kemenag ri membagikan bantuan ke madraasah
Sementara untuk periset utama dari dosen Ma’had Aly
mempersyaratkan: (1). Warga Negara Indonesia (WNI); (2). Memiliki pengalaman
pengelaman akademik baik; (3). Memiliki kualifikasi akademik minimal Magister
(S2); (4). Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Dosen yang dikeluarkan oleh
Mudir Ma’had Aly; (5). Mendapatkan rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly dan (6).
Memiliki karya akademik sesuai takhassus keilmuan Ma’had Aly dan berbahasa
Arab.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Muchammad
Shodiq, berharap kegiatan sosialisasi di UIN Sunan Kalijaga mampu mendorong
partisipasi seluruh sivitas akademika dalam program riset nasional ini. “Sudah
saatnya dosen unjuk gigi dalam hal riset, bersaing dengan dosen lainnya secara
nasional di Indonesia,” katanya. (Maria Ulfah)
0 Komentar