Muncul petisi cabut izin siaran Trans7 (Foto: radarBojonegoro)
mismu – Sanksi kini mulai datang kepada
stasiun tv Trans 7 akibat salah satu konten nya yang dianggap merendahkan marwah
pesantren.
Seperti diketahui, tayangan kontroversi tersebut ditayangkan
dalam kegiatan Xpose Uncensored yang ditayang pada 13 Oktober 2025.
Akibat tayangan tersebut, banyak pihak mengecam Trans 7,
yang berdampak pada munculnya argument tagar boikot Trans7.
Sanksi KPI terhadap Trans7
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi menjatuhkan
sanksi tegas berupa pemberhentian sementara terhadap program siaran "Xpose
Uncensored" yang ditayangkan oleh Trans7.
KPI mendorong Trans7 untuk segera melakukan koreksi total
dan menghimbau stasiun televisi lain agar lebih berhati-hati dalam membuat konten,
terutama yang berkaitan isu-isu sensitif.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan penjatuhan sanksi
ini sesudah melalui Rapat Pleno dan memanggil pihak Trans7 untuk klarifikasi.
Tayangan "Xpose Uncensored" dinilai tidak mematuhi
Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI,
khususnya pada pasal yang melarang program siaran untuk melecehkan, menghina,
dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.
Petisi Cabut
Izin Tayangan Trans7
Tak hanya itu, bahkan kini stasiun televisi milik pengusaha
Chairul Tanjung tersebut terancam dicabut izin tayangnya.
Hal ini seiring munculnya petisi online dalam situs
change.org berupa desakan untuk mencabut izin siaran Trans 7.
Petisi itu dibuat pada hari ini, Selasa (14/10), oleh AhmadHassan Tsabit. Yang mengejutkan, dalam waktu sekejap petisi itu sudah
ditandatangani sekitar 10.479 akun.
Keterangan petisi tersebut menceritakan kisah pembuat yang
sejak kecil tumbuh di lingkungan pesantren yang penuh dengan tradisi akhlak dan
ajaran agama.
salah satu kalimat dalam kutipan.
0 Komentar