LANGKAH-LANGKAH EDM & e-RKAM TAHUN 2023
Syarat utama agar Madrasah dapat mengimplementasikan EDM dan
e-RKAM adalah bahwa Madrasah tersebut harus pernah mengikuti pelatihan atau
bimbingan teknis (Bimtek), baik di tahun 2020, 2021, atau 2023.
Berikut adalah alur singkatnya:
• Peserta bimtek dari tahun 2020 dan 2021 dapat masuk dengan
menggunakan username dan password yang sama seperti yang ada pada eRKAM versi
1.
• Untuk peserta bimtek tahun 2023, harus menggunakan EDM
e-RKAM versi 2 setelah melakukan pendaftaran (akun Kamad dan Bendahara).
Gunakan nomor registrasi yang diberikan oleh admin di tingkat kabupaten atau
kota.
1. Akses ke laman : https://erkam.kemenag.go.id/
EDM (Evaluasi Diri Madrasah)
2. Pilih EDM V.2
3. Klik Masuk
Pada menu ini
pengisian oleh akun bendahara, yang ditugaskan mengisi EDM ke
aplikasi berdasarkan hasil rapat TPM
4. Masukkan NIK (staf/bendahara) dan Password yang
telah didaftarkan, klik "Login"
5. Tampilan pertama kali berhasil login (dari akun bendahara)
Data yang ditampilkan pada menu "Dashboard"
(tertutup warna merah) dan "Profil Madrasah" merupakan data hasil
sync EMIS, jika data pada profil madrasah ada yang belum sesuai, maka lakukan
perbaikan pada EMIS. Untuk lebih detail langkah-langkah pengerjaan EDM dapat di
akses pada "Halaman Panduan"
6. Pilih Menu "Tim Penjamin Mutu"
Isi Nomor SK TPM dan Upload SK TPM (tipe berkas yang dapat
diunggah: .doc, .docx, .xls, .xlsx .pdf, .jpg, .jpeg dan .zip, tetapi lebih
disarankan format pdf yang sudah di ttd dan stempel madrasah, dengan Maxsimal file kurang dari 5 MB), selanjutnya masuk kan nama Tim Penjamin Mutu (TPM) dengan klik
tombol "Tambah" sekurang-kurangnya 8 Orang sesuai SK
TPM yang diunggah (TPM terdiri dari: Kepala Madrasah sebagai Penanggung Jawab,
salah satu Wakil Kepala Madrasah sebagai Ketua, Salah satu dari unsur Guru
sebagai Sekretaris, dan 5 anggota lainnya).
Setelah ter-input 8 Orang, maka tombol
"Evaluasi" (warna hijau) pada menu sebelah kiri, akan berubah menjadi
"Isi EDM"
7. Klik "Isi EDM"
8. Klik "Lanjut Evaluasi"
Berkas-berkas pendukung untuk diunggah saat mengisi jawaban
evaluasi (contoh dokumen saat pelatihan di sini):
- Berkas
Kedisiplinan Siswa
- Berkas
Pengembangan Diri
- Berkas
Proses Pembelajaran
- Berkas
Laporan Sarana & Prasarana
- Berkas
Laporan Pembiayaan
(tipe berkas yang dapat diunggah: .doc, .docx, .xls, .xlsx
.pdf, .jpg, .jpeg dan .zip, tetapi lebih disarankan format zip atau rar yang
sudah tersusun dalam folder-folder/kumpulan file pdf, jika dokumen pendukung
lebih dari 1, dengan Maxsimal file kurang dari 5 MB secara keseluruhan).
Pengisian EDM
9. a. Klik "Simpan Hasil Evaluasi", setelah
meng-upload berkas/dokumen yang relevan (bila ada) dan berikan
jawaban berupa penjelasan yang bersifat narasi (minimal 25 kata), selanjutnya
pilih skor yang sesuai kenyataan di madrasah sejujurnya (sesuai ketentuan
penilaian EDM -> download atau Lampiran
Pedoman EDM).
Dalam memilih skor, agar memperhatikan kesesuaian skor
dengan data pendukung dan mempertimbangkan data sekunder yaitu
EMIS, AKMI, AKG dan data
akreditasi yang muncul di bagian kanan setiap butir. Secara umum untuk bahan
pertimbangan skor/tingkat:
- Tingkat
1 -> Madrasah belum pernah melaksanakan program/kegiatan (data sekunder
kosong/kurang);
- Tingkat
2 -> Madrasah melaksanakan program/kegiatan, tetapi tidak
mendokumentasikan (data sekunder kosong/kurang);
- Tingkat
3 -> Madrasah melaksanakan program/kegiatan, dan
mendokumentasikan sebagian (data sekunder cukup/terpenuhi);
- Tingkat
4 -> Madrasah melaksanakan program/kegiatan, dan
mendokumentasikan sepenuhnya (data sekunder terpenuhi sepenuhnya).
Dokumentasi yang diupload berupa rekapitulasi dalam
satu Tahun Anggaran bukan Tahun Pelajaran (misal : daftar kehadiran harian/foto
kegiatan, cukup dibuatkan rekap selama satu tahun (jangan semua diupload),
sedangkan foto dapat diunggah 3 atau 4 atau beberapa saja (tidak perlu semua).
Baiknya semua data dokumentasi termasuk foto kegiatan dan
meteri, di simpan di drive cloud (misal: google
drive, dropbox, one drive, dll) dengan susunan Folder Utama
"Tahun", kemudian di dalam folder Tahun buat folder sebanyak 5 buah
yang terdiri dari Aspek Budaya (Kedisiplinan, Pengembangan Diri, Proses
Pembelajaran, Sarana & Prasarana, dan Pembiayaan), kemudian di dalam setiap
folder aspek budaya tersebut buat folder dengan nama program/kegiatan.
9. b. Pilih/centang setidaknya
satu/beberapa kegiatan jangan centang semua (scroll ke bawah pada layar sebelah
kanan, jika tombol Simpan Kegiatan tidak muncul) dan klik "Simpan
Kegiatan"
Catatan : pada pilihan kegiatan wajib centang point :
- 3.2.1 Pelaksanaan
Kegiatan Belajar Mengajar (di butir C.2 / C.3 / C.4 ->
supaya memunculkan pilihan komponen biaya gaji/honor rutin pada
saat mengisi rincian anggaran RKAM);
- 8.2.1 Penyediaan
Beban Operasional Madrasah (di butir E.1 -> supaya
memunculkan pilihan komponen biaya ATK, listrik, telp, air,
keamanan, kebersihan, dll pada saat mengisi rincian anggaran
RKAM).
10. Lakukan langkah 9.a. dan 9.b. di atas sampai 26 butir
terselesaikan, kemudian klik "Lanjutkan Pilih Kegiatan tidak termapping"
11. Pilih "Simpan Kegiatan", pada menu Sub
Kegiatan lainnya (menu ini bersifat pilihan opsional), bisa memilih/centang
satu/beberapa kegiatan atau langsung melanjutkan langkah berikutnya (tanpa
harus memilih/mencentang).
12. Klik "Susun Prioritas Kegiatan"
(jika pada langkah 11 tidak memilih/mencentang satu kegiatan tidak termapping,
maka akan muncul notifikasi, klik "Lanjutkan")
13. Urutkan prioritas kegiatan dengan dengan cara click and
drag (klik dan seret) pada titik (6 buah) atau pada nama kegiatannya, setelah
selesai menyusun urutan skala prioritasnya, terlebih dahulu klik "Simpan
Prioritas" kemudian klik "Lanjut Verifikasi"
14. Klik "Verifikasi Sekarang"
(scroll ke bawah supaya terlihat)
15. Klik "Ya, Kirim Permintaan" (Langkah
EDM akun Staf/Operator/Bendahara Selesai).
16. Login dengan akun Kamad (seperti
langkah 4 di atas), sehingga tampilan dashbord seperti gambar di bawah, klik
"Periksa detail Pengajuan Disini" atau klik "Review
EDM"
17. Klik "Unduh PDF Rangkuman" dan
memeriksa hasil ajuan dari "Bendahara/Staf" sebelum disetujui oleh
Kamad, jika sudah sesuai klik "Lanjutkan Verifikasi"
Catatan : Baiknya teliti kesesuaian
butir skor dan data sekunder, Data yang tidak bisa di rubah setelah persetuan
Kamad, skoring dikunci, mengubah unggahan dokumen tidak bisa, tetapi nambah
unggahan bisa, sedangkan yang bisa dirubah setelah persetujuan Kamad adalah
merubah/menambah sub kegiatan yang belum tercentang, dan merubaha urutan
prioritas sub kegiatan.
18. Klik "Setujui dan Verifikasi" (Kosongi
isian kolom "Komentar" bila akan menyetujui, atau bila ingin
perbaikan Klik "Revisi Hasil EDM" dan wajib mengisi berupa narasi
pada kolom "Komentar" yang jelas supaya Bendahara/Staf dapat
memperbaiki dengan tepat.
19. Selesai Tahap EDM.
Untuk memastikan klik "Review EDM" scroll ke bawah
akan muncul "Status kirim ERKAM: terkirim" (sudah berhasil,
dan tombol Kirim Data tidak akan muncul), jika ada kendala klik "Kirim
Data"
E-RKAM
20. Admin Kabupaten/Kota harus membuka jadwal penetapan
Definitif Tahun 2023 (supaya akses fitur terbuka semua, berlaku untuk madrasah
yang sudah mendapat Bimtek yakni Tahun 2020, 2021, dan 2023 guna usulan
kegiatan dan sub-kegiatan BOS 2023)
0 Komentar