Jakarta - Berita menggembirakan bagi banyak madrasah dan raudlatul athfal (RA) di seluruh tanah air. Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk kuartal III dan IV Tahun Anggaran 2025 dalam waktu dekat.
Jumlah total dana yang akan dialokasikan mencapai Rp4,01 triliun. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
"Alhamdulillah, mulai minggu ini, kita bisa mencairkan lebih dari 4 triliun rupiah untuk RA dan madrasah," ujarnya, berdasarkan berita dari situs resmi Kemenag, Selasa (21/10/2025).
"Sesua dengan instruksi presiden, kita harus mewujudkan pendidikan berkualitas untuk menghasilkan generasi yang unggul dan mampu bersaing di tingkat global," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa dukungan operasional untuk pendidikan melalui BOS Madrasah dan BOP RA merupakan langkah penting dalam memperkuat ekosistem pendidikan agama yang berkualitas.
"BOP RA dan BOS Madrasah merupakan bentuk dukungan dari pemerintah untuk berkembangnya pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas," ungkap Menag.
Rincian Dana dan Lembaga Penerima BOS dan BOP
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa total dana yang dialokasikan untuk BOP RA sebesar Rp204 miliar. Sedangkan, dana BOS Madrasah mencapai Rp3,809 triliun.
Sebanyak 81 ribu lembaga akan menerima bantuan ini. Lembaga-lembaga tersebut telah berhasil melewati proses verifikasi.
"Anggaran BOS dan BOP yang sebesar Rp4,01 triliun sudah dalam proses pencairan untuk diserahkan oleh bank kepada 81 ribu lembaga yang telah memenuhi syarat," jelasnya.
Baca juga: Konsep MBG dari Dapur Sekolah di Singapura Kini Diperkenalkan oleh Mendikdasmen dan DPR RI
Proses Pencairan Lewat Verifikasi Ketat
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, menambahkan bahwa semua dokumen permohonan pencairan telah diperiksa secara menyeluruh oleh Kemenag.
"Setiap lembaga yang ingin mencairkan dana Triwulan III dan IV harus sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban hingga penyaluran Triwulan II," katanya.
Nyayu menjelaskan bahwa verifikasi ini dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai prosedur. Hanya lembaga dengan dokumen yang lengkap dan valid yang berhak mendapatkan bantuan.
"Dana BOP dan BOS diharapkan digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan akuntabilitas laporan. Jangan sampai ada keterlambatan dalam penyerapan yang dapat mengganggu mutu pendidikan di madrasah," tegasnya.
Nyayu juga menekankan agar dana yang diterima digunakan dengan disiplin, transparan, dan akuntabel. Selain itu, jumlah dana yang diterima harus sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Dia mengajak kepala madrasah dan RA untuk terus memeriksa status pengajuan aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP).
0 Komentar